KBR68H, Jakarta - Pemerintah menegaskan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Imanuddin menuturkan, pemerintah darerah tidak bisa memberikan sanksi kenaikan jabatan dengan mendasarkan aktivitas ibadah yang dilakukan PNS.
"Soal kenaikan pangkat, seseorang ditunda kenaikan pangkatnya itu kan mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Itu yang seharusnya dipegang. Jadi bukan aktivitas ibadahnya. Tapi misalnya, ada undangan Pak Bupati lalu pegawainya tidak datang, misalnya setelah sholat dzuhur ingin bertemu dengan bawahannya, begitu. Kalau tidak ditaati hingga beberapa kali kan berarti tidak patuh terhadap atasan," katanya kepada KBR68H.
Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk sholat Dzuhur berjamaah. Pemerintah Situbondo bahkan mengancam akan memberi nilai buruk kepada PNS yang tidak menaati aturan ini. Nilai buruk itu bahkan bisa berdampak para jenjang karir PNS bersangkutan. Sampai saat ini, aturan Bupati itu masih dalam tahap percobaan, namun sanksi akan mulai diberlakukan dua pekan ke depan.
Editor: Antonius Eko