KBR68H, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Kepolisian Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dilaporkan adalah kepala kepolisian, wakil kepala kepolisian dan kepala direktorat penyidik kriminal umum.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menjelaskan, laporan itu terkait dugaan adanya KKN dalam penanganan kasus penipuan yang mangkrak.
"Ada dugaan KKN dalam kasus ini. Nah oleh sebab itulah kami melaporkannya ke KPK supaya lembaga ini ikut menelusuri kasus ini. Kami juga menyerahkan lampiran terkait dugaan aliran dana dari kasus ini. Kami berharap agar KPK mengurus kasus ini supaya tidak ada lagi kasus yang mangrak. Karena selama ini banyak sekali laporan yang kita terima dari daerah itu kerap mangkrak dan tidak jelas," katanya saat ditemui KBR68H di Gedung KPK.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menambahkan, dalam perkara tersebut, Kepolisian setempat sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
Dari keempat tersangka, seorang di antaranya yakni Syafwan Lubis berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan, dan satu tersangka lagi yakni Ikshan Lubis. Berkas perkara ikshan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Editor: Anto Sidharta
Kasus Mangkrak, Pejabat Polda Sumut Dilaporkan ke KPK
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Kepolisian Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dilaporkan adalah kepala kepolisian, wakil kepala kepolisian dan kepala direktorat penyidik kriminal umum.

NUSANTARA
Senin, 19 Agus 2013 19:47 WIB


Kasus Mangkrak, Pejabat Polda Sumut, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai