Bagikan:

Kapal Tenggelam di Jepara, Nahkoda Jadi Tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan pemilik dan Nahkoda KM Ita Kembang sebagai tersangka. Kapal motor itu tenggelam dan menewaskan belasan penumpangnya.

NUSANTARA

Sabtu, 17 Agus 2013 13:10 WIB

Kapal Tenggelam di Jepara, Nahkoda Jadi Tersangka

kapal tenggelam jepara, nahkoda tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan pemilik dan Nahkoda KM Ita Kembang sebagai tersangka. Kapal motor itu tenggelam dan menewaskan belasan penumpangnya. Menurut Juru bicara Polda Jawa Tengah Djihartono, keduanya kini ditahan di Polsek Jepara Jawa Tengah.

"Karena kelalaiannya, itu diunsur Undang-Undang, kalau di KUHP kan biusa 59. Karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal, itu di KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana, tapi mereka juga dikenapan Undang-Undang pelayaran. Undang-Undang no 17 tahun 2008, tentang pelayaran pasal 359," ujar Djihartono kepada KBR68H.

Dari hasil pemeriksan kapal tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan surat kecakapan untuk mengemudikannya. Namun demikian kapal tersebut masih sering mengangkut barang dari pantai Kartini Jepara menuju Pulau Karimun Jawa. Sebelumnya KM Ita Kembang Jaya bermesin jenis Jhonson, tenggelam di Pulau Panjang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kapal tersebut mengangkut penumpang sebanyak 50 orang yang sudah jelas melebihi kapasitas.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending