KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan pemilik dan Nahkoda KM Ita Kembang sebagai tersangka. Kapal motor itu tenggelam dan menewaskan belasan penumpangnya. Menurut Juru bicara Polda Jawa Tengah Djihartono, keduanya kini ditahan di Polsek Jepara Jawa Tengah.
"Karena kelalaiannya, itu diunsur Undang-Undang, kalau di KUHP kan biusa 59. Karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal, itu di KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana, tapi mereka juga dikenapan Undang-Undang pelayaran. Undang-Undang no 17 tahun 2008, tentang pelayaran pasal 359," ujar Djihartono kepada KBR68H.
Dari hasil pemeriksan kapal tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan surat kecakapan untuk mengemudikannya. Namun demikian kapal tersebut masih sering mengangkut barang dari pantai Kartini Jepara menuju Pulau Karimun Jawa. Sebelumnya KM Ita Kembang Jaya bermesin jenis Jhonson, tenggelam di Pulau Panjang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kapal tersebut mengangkut penumpang sebanyak 50 orang yang sudah jelas melebihi kapasitas.
Editor: Pebriansyah Ariefana