KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut hak mengelola atau participating interest (PI) sebesar 10 persen terhadap beberapa blok migas di daerah itu. Langkah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah mengatakan, blok-blok migas yang akan diambil hak participating interest-nya tersebut memiliki nilai potensial yang cukup besar di antaranya Blok Rapak dan Ganal, Blok Eni dan Blok Bakau, termasuk Blok Mahakam.
“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 itu jelas, bahwa daerah itu diberikan hak untuk mendapatkan PI (10 persen). Itu sudah dihitung semua, kalau orang sudah ngebor, oh ternyata ini memang potensi yang dapat memberikan kontribusi, Blok Rapak dan Ganal, “ kata Amrullah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah, menambahkan, pihaknya telah membentuk Perusahaan Daerah yakni PT Mandiri Migas Pratama yang siap untuk bekerjasama dalam pengelolaan blok mkigas didaerah itu.
Editor: Suryawijayanti
Kaltim Tuntut Hak Pengelolaan Blok Migas 10 Persen
KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut hak mengelola atau participating interest (PI) sebesar 10 persen terhadap beberapa blok migas di daerah itu. Langkah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiat

NUSANTARA
Selasa, 13 Agus 2013 12:09 WIB


Kaltim, Blok Migas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai