Bagikan:

Jokowi: Percuma Punya Perda Kalau Sanksi Tak Dijalankan

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mulai tegas mempidanakan pelanggar peraturan daerah. Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan, peraturan itu di antaranya adalah larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. Ia yakin p

NUSANTARA

Selasa, 13 Agus 2013 15:08 WIB

Jokowi: Percuma Punya Perda Kalau Sanksi Tak Dijalankan

jokowi, perda, sanksi

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mulai tegas mempidanakan pelanggar peraturan daerah. Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan, peraturan itu di antaranya adalah larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. Ia yakin pidana ini akan menimbulkan efek jera.

"Melakukan itu di semua hal. Termasuk membuang sampah, berjualan di jalan. Di perda-perda itu ada akan kita mulai terapkan tindak pidana ringan (tipiring). Percuman kita buat undang-undang atau perda tanpa kita lakukan sanksi atau tindakan, tidak ada artinya,"ujar Gubernur Jakarta Joko Widodo di balaikota.

Jakarta memiliki sejumlah peraturan daerah yang mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggarnya. Dalam Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima ilegal bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 50 juta. Perda tersebut juga mencantumkan pidana hingga dua bulan dan denda Rp 20 juta bagi yang membuang sampah sembarangan.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending