KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mulai tegas mempidanakan pelanggar peraturan daerah. Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan, peraturan itu di antaranya adalah larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. Ia yakin pidana ini akan menimbulkan efek jera.
"Melakukan itu di semua hal. Termasuk membuang sampah, berjualan di jalan. Di perda-perda itu ada akan kita mulai terapkan tindak pidana ringan (tipiring). Percuman kita buat undang-undang atau perda tanpa kita lakukan sanksi atau tindakan, tidak ada artinya,"ujar Gubernur Jakarta Joko Widodo di balaikota.
Jakarta memiliki sejumlah peraturan daerah yang mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggarnya. Dalam Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima ilegal bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 50 juta. Perda tersebut juga mencantumkan pidana hingga dua bulan dan denda Rp 20 juta bagi yang membuang sampah sembarangan.
Editor: Suryawijayanti
Jokowi: Percuma Punya Perda Kalau Sanksi Tak Dijalankan
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mulai tegas mempidanakan pelanggar peraturan daerah. Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan, peraturan itu di antaranya adalah larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. Ia yakin p

NUSANTARA
Selasa, 13 Agus 2013 15:08 WIB

jokowi, perda, sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai