Bagikan:

Jadi Kades di Rembang Minimal Berijazah SMP Sederajat

KBR68H, Rembang- DPRD Rembang akhirnya menetapkan ijazah calon kepala desa harus minimal SMP sederajat

NUSANTARA

Jumat, 30 Agus 2013 18:34 WIB

Jadi Kades di Rembang Minimal Berijazah SMP Sederajat

rembang, kades, ijazah, smp sederajat

KBR68H, Rembang- DPRD Rembang akhirnya menetapkan ijazah calon kepala desa harus minimal SMP sederajat.  Hal itu setelah melewati pembahasan cukup alot di tingkat panitia khusus II DPRD Rembang yang menggodok perubahan Perda No. 3 tahun 2007 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Awalnya sikap fraksi sejumlah partai politik berbeda. Partai Golkar dan sebagian anggota Fraksi Bintang Keadilan ngotot agar ijazah minimal calon kepala desa SMA, karena menganggap perkembangan masyarakat sudah semakin maju.

Sedangkan Fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Demokrat menghendaki ijazah minimal tetap SMP sederajat, karena aturan membolehkan. Akhirnya digelar voting terbuka. Hasilnya yang setuju SMP lebih banyak, dengan meraup 12 suara, sedangkan kubu ijazah SMA hanya memperoleh 8 suara.

Ahmad Masykur Rukhani, dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan kepemimpinan di desa, biasanya tidak mendasarkan pendidikan formal semata. Tetapi lebih pada ketokohan seseorang. Menurut anggota DPRD asal desa Pamotan Kec. Pamotan ini, banyak Kades yang sukses memajukan desanya, meski berpendidikan SMP.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Rembang, Suwanto. Ia berpendapat calon presiden saja, ijazahnya minimal setingkat SMA., jika calon kepala desa minimal SMP,  dianggap masih pantas.

Gatot Paeran, dari Partai Golkar mengaku menghormati dinamika di tingkat pansus, meski fraksinya gagal memperjuangkan perubahan ketentuan persyaratan ijazah calon Kades. Tak hanya masalah ijazah, dalam Perda juga mengamanatkan tanda gambar surat suara Pilkades, tetap memakai gambar palawija, bukan foto calon.

Hari Jumat (30 Agustus 2013), Perda tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa disahkan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Rembang. Ketua DPRD Rembang, Sunarto mengatakan selain Perda tersebut, ada pula Perda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Perda penyertaan modal.

Nantinya Perda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan persetujuan. Baru kemudian dikembalikan lagi ke daerah, agar bisa secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat.

Sumber: Radio R2B Rembang

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending