KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua mengklaim telah memintai keterangan 3 orang anggota Polres Paniai, terkait dugaan penganiayaan terhadap Wartawan Bintang Papua, Andreas Badiib.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan ketiganya telah diperiksa oleh Propam setempat dan jika terbukti bersalah, maka ketiganya dapat dikenakan sidang kode etik dan hukuman pidana.
“Yang jelas ini anggota belum mengerti tentang tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Inilah yang perlu dari pihak kita harus lebih memberikan pemahaman kepada anggota,” jelas I Gede Sumerta Jaya.
Padahal, kata dia, sosialisasi soal tugas pokok pers sudah kerap dilakukan oleh kapolda Papua.
“Pak Kapolda sudah setiap kunjungan kerja, selalu menekankan bahwa media atau wartawan itu harus dirangkul atau dilindungi, sesuai dengan UU Pers,” tambah Gede.
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyebutkan, Andreas dianiaya polisi pada tanggal 15 Agustus, saat razia kendaraan bermotor polres setempat.
Saat digeledah tasnya, Andreas membawa sumbu kompor dan minyak tanah serta komputer jinjing. Sesaat setelah diperiksa Andreas dipukul bergantian oleh tiga polisi, yakni Lukman, Fredy Tomatala, Welem Usior hingga menyebabkan retak di hidung dan bibir pecah. Koordinator Advokasi AJI Kota jayapura, jack Wally menuturkan saat ini kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian setempat. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Ini Sanksi bagi Polisi Penganiaya Wartawan di Papua
Kepolisian Papua mengklaim telah memintai keterangan 3 orang anggota Polres Paniai, terkait dugaan penganiayaan terhadap Wartawan Bintang Papua, Andreas Badiib.

NUSANTARA
Senin, 19 Agus 2013 15:30 WIB


Polisi Penganiaya Wartawan, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai