KBR68H, Jakarta - Sebanyak 48 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, ke-48 perusahaan tersebut tersebar di seluruh provinsi Jawa Timur.
Selain di Jatim, KSPI juga menerima laporan lima perusahaan di Bekasi yang belum membayarkan THR karyawannya. KSPI mengancam akan mengerahkan para pekerja untuk berunjukrasa di Jawa Timur, jika pengusaha mangkreng menolak membayarkan THR untuk para karyawan.
“Kalau di Jatim laporannya ada 48 perusahaan, tetapi tidak semua anggota KSPI yang membuat laporannya. Sementara untuk di bekasi ada lima perusahaan, tetapi kita cek itu memang sedang berselisih dengan perusahaannya. Dan mereka ini rata-rata ngga dibayarkan THRnya,”kata Said kepada KBR68H.
Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, KSPI menilai posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif untuk menjembatani harapan buruh untuk mendapatkan THR. Buktinya, posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya.
KSPI juga mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
Editor: Antonius Eko