KBR68H, Jakarta - Tahun depan Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, langkah ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap warga yang sering membuang sampah sembarangan di jalan maupun di sungai. Pihaknya kini, kata Unu, sedang fokus mensosialisasikan peraturan tersebut kepada pejabat dan warga di Jakarta.
"Memberikan ini ke camat, camat ke lurah, paling tidak adalah kita coba ke sungai, misalnya Ciliwung. Kalau nanti kalau ada orang yang buang sampah sembarangan, kita kerjasama dengan kepolisian. Kita denda atau kita tahan aja. Satu dua orang sih tidak apa-apa," kata Unu dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Gubernur DKI Jakarta mulai tegas dalam menerapkan larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. Mereka yang kedapatan membuang sampah ke kali, jalan, taman, atau tempat umum bakal dikenai denda Rp 500 ribu.
Selain sanksi, pemerintah juga mengatur soal insentif bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah di kawasan tempat tinggalnya. Insentif itu bisa berupa pengurangan biaya retribusi kebersihan bagi masyarakat, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan pengembang yang mampu mengelola sampahnya.
Editor: Antonius Eko