KBR68H, Rembang – Aparat Kepolisian Resort Rembang, Jawa Tengah menyatakan siap, apabila diminta oleh Kejaksaan Negeri untuk membantu menangkap Kepala Dinas Pendidikan, Dandung Dwi Sucahyo.
Hal itu setelah Dandung tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih. Dandung beralasan sakit, kemudian berobat alternatif dan kali terakhir menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa bawahannya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Bambang Joko Mulyono. Kejaksaan Negeri memanggil kembali Dandung, pada hari ini Senin, 26 Agustus 2013.
Kapolres Rembang, Adhy Fandy Ariyanto menuturkan sampai hari Senin (26 Agustus 2013) pihaknya belum menerima permintaan dari Kejaksaan Negeri, untuk memback up penjemputan paksa Dandung Dwi Sucahyo. Tapi pada dasarnya polisi setiap saat siap, karena sama sama sebagai aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarief mengaku pihaknya masih berpikiran positif terhadap tersangka Dandung Dwi Sucahyo. Ia berujar singkat hari Senin ini ditunggu saja kedatangan Dandung, tanpa menjelaskan langkah langkah berikutnya, jika tersangka mangkir lagi.
Menurut kabar yang santer beredar, Dandung diperkirakan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Rembang Senin sore. Usai diperiksa, rencananya akan langsung ditahan. Belum ada pejabat Kejari Rembang yang mau memberikan kepastian. Hanya tampak pengacara Dandung Dwi Sucahyo, Karyono keluar masuk ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri, sejak pagi.
Sumber: Radio R2B Rembang
Editor: Suryawijayanti