KBR68H, Jakarta - Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku dari Ambon ke Kota Makariki baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemindahan tersebut. Anggota DPRD Maluku, Suhfy Majid mengatakan, PP akan segera keluar setelah proses perencanaan dan uji kelayakan ibukota baru selesai. Pemindahan ibukota ini sudah disetujui oleh sebagian besar anggota DPRD Maluku.(Baca:Pindah Ibukota, Pemprov Maluku Dinilai Terburu-Buru)
"Penetapan terhadap pemindahan ibu kota provinsi itu kan melibatkan pemerintah pusat karena harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Soal itu. Draft yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi itu kan draft akademik untuk disampaikan ke pemerintah pusat mengawali pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. Tapi tentu saja secara politik DPRD terlibat untuk pertimbangan terhadap soal itu karena pengembangan ibu kota provinsi baru itu kan konsekuensinya banyak ya sosial, anggaran, politik dan sebagainya," jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Anggota DPRD Maluku, Suhfy Majid menambahkan pemindahan ibukota Maluku ke Makariki yang berada di Pulau Seram, Maluku Tengah karena Kota Ambon sudah kelebihan penduduk dan rencana pengembangan ekonomi Maluku di Daerah lainnya. Penandatanganan prasasti pencanangan pemindahan Ibukota pada tanggal 24 Agustus hari ini. (Baca: Maluku Kelak Miliki Ibukota Pengganti Ambon)
Editor: Nanda Hidayat
DPRD: Pemindahan Ibukota Maluku Tunggu PP
KBR68H, Jakarta - Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku dari Ambon ke Kota Makariki baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemindahan tersebut.

NUSANTARA
Sabtu, 24 Agus 2013 08:19 WIB


makariki, Pemindahan, Ibukota Maluku, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai