KBR68H, Denpasar - DPRD Bali dinilai tidak serius untuk mendesak Gubernur Bali untuk mencabut izin reklamasi Teluk Benoa. Buktinya rekomendasi untuk mencabut izin reklamasi tidak disertai pencabutan rekomendasi sebelumnya, yang dijadikan dasar oleh Gubernur Bali untuk mengeluarkan SK izin reklamasi Teluk Benoa.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Wayan Gendo Suardana menyatakan, ketidakseriusan juga terlihat dari tidak adanya ketegasan dari DPRD Bali untuk meminta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana untuk menghentikan studi kelayakan.
“Kajian FS yang dilakukan LPPM UNUD sejatinya adalah produk dari pengaturan nreklamasi yang diatur dalam Perpres 122/2012 yakni produk dan izin lokasi. Namun demikian mengingat bahwa SK Gubernur dimaksudkan sejatinya cacat prosedural karena telah mengatur izin pelaksanaan bukan lagi izin prinsip. Maka feasibility studi itupun cacat hukum” jelas Wayan Gendo Suardana
Wayan Gendo Suardana menyebutkan, dalam rekomendasi DPRD Bali juga tidak memberikan tengat waktu kepada Gubernur Bali untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Izin reklamasi. Seharusnya DPRD Bali memberikan tengat waktu kepada Gubernur Bali, semisal selama 7 kali 24 jam.
Editor: Antonius Eko