KBR68H, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, meminta PT PLN memindahkan lokasi tower 51 di Kelurahan Fatukoa. Pasalnya, lokasi tower itu berada dekat dengan pemukiman warga.
Ketua DPRD Kota Kupang Talled Daud mengatakan, lokasi tower yang ada saat ini hanya berjarak 3 meter dari pemukiman warga. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan.
"Posisi tower 51 itu harus dipindahkan sesuai dengan kesepakatan awal dan sesuai dengan aturan yang disampaikan saat rapat dengar pendapat. Bahwa jarak minimal itu 7 meter dari rumah warga. nah kenyataan di lapangan itu menurut rekomendasi komisi C itu hanya cuma 3 meter begitu. Ya saya kira tetap harus dipindahkan. Ya tergantung nanti mereka mau pindahkan kemana silahkanlah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar situ. Berkoordinasi dengan pemerintah sehingga semua proses perizinan juga harus lengkap,” kata Talled.
Tallend Daud menambahkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Kupang, didasarkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen PT PLN pada awal Juli lalu. Salah satunya yang disepakati dalam pertemuan itu adalah lokasi pembangunan Tower 51 di kelurahan Fautukoa Kota Kupang harus dipindahkan ke lokasi lain.
Warga Kelurahan Fatukoa, menolak lokasi tower tersebut karena berada di pemukiman warga. Belum tuntasnya tower 51 itu menyebabkan PT PLN belum bisa mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok.
Editor: Antonius Eko