KBR68H, Ternate - Dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan mesjid raya Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara ditangkap di Kecamatan Kawanganten, Kabupaten Karangasem, Jawa Tengah. Selama setengah tahun ini keduanya, yaitu Mage dan Safrudin masuk dalam daftar pencarian orang.
Mereka ditangkap di rumah mertua Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. Kepala Kepolisian Maluku Utara Machfud Arifin mengatakan, kasus yang merugikan negara sekitar Rp 25 miliar diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula.
“Waktu cukup lama, enam bulan kita mencari orang ini setelah dilakukan DPO. Mau kita serahkan tahap II yang bersangkutan sudah melarikan diri, meninggalkan Maluku Utara, kita sudah lacak di segala tempat, di Bangkai, Kepulauan Sula, Makasar, terakhir kami bekerjasama dengan Mabes Polri. Kemudian Syarifudin, Pejabat Pembuat Komitmen berhasil kami lacak,” ungkapnya.
Kedua tersangka kabur setelah berkasnya dinyatakan siap untuk dibawa ke pengadilan. Selain Mage dan Safrudin, Kepolisian Maluku Utara juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Sula, Mahmud sebagai tersangka.
Editor: Doddy Rosadi
Dana Pembangunan Masjid Dikorupsi, Polda Malut Tangkap Dua Tersangka
KBR68H, Ternate - Dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan mesjid raya Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara ditangkap di Kecamatan Kawanganten, Kabupaten Karangasem, Jawa Tengah.

NUSANTARA
Kamis, 01 Agus 2013 08:09 WIB


dana pembangunan masjid, dikorupsi, dua tersangka ditangkap, maluku utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai