KBR68H, Kulonprogo - Pengadilan Negeri Wates Kabupaten KulonProgo, Yogyakarta, memvonis terdakwa Ginarta dalam perkara penipuan pencaloan calon hakim agung selama satu tahun enam bulan penjara.
“Ginarta terbukti melakukan tindak penipuan terhadap peserta ujian seleksi pelamar umum calon hakim agung dari CPNS Mahkamah Agung RI Tahun anggaran 2008 atas nama Charles Parulian,” kata Panitera Pengganti pada PN Wates Sujito.
Akibat perbuatan terdakwa Ginarta bersama-sama dengan Sri Utami, Charles Parulian menderita kerugian sebesar Rp 525 juta dan gagal menjadi calon hakim agung.
“Saat ini, terpidana menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wates. Untuk Sri Utami masih dilakukan pengejaran. Yang bersangkutan melarikan diri sejak Ginarta ditangkap,” katanya.
Berdasarkan kesaksian Charles Parulian, dirinya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ginarta sejak Februari 2009 hingga 27 Oktober 2010 dengan kisaran Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
“Terdakwa menjanjikan saya menjadi hakim agung di MA, tetapi ternyata saya ditipu dan uang keluarga sebesar Rp 525 juta lenyap,” kata Charles.
Sumber: radio Star Jogja
Editor: Antonius Eko