KBR68H, Jambi - Bupati Batanghari, Jambi, Abdul Fattah didakwa korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Jaksa Penuntut Umum Alex Rahman, mengatakan, Bupati telah melanggar aturan perundangan karena kendaraan tersebut sudah dipesan terlebih dahulu sebelum ia mengeluarkan anggaran untuk pembelian dengan APBD 2004. Dari anggaran tersebut, bupati menganggarkan Rp 1,2 miliar, padahal harga sebenarnya kurang dari separuhnya.
"Proyek tahun 2004, Rp 1,210 milyar, biaya proyek diambil pada Bank Pembangunan Jambi Cabang Muara Bulian. Pemimpin proyek Syargawi Usman, bendahara M Zen. Padahal terdakwa mengetahui secara sadar bahwa mobil pemadam kebakaran tersebut sudah datang terlebih dahulu dan diterima Saudara Usman," kata Alex Rahman di Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum Alex Rahman menyatakan, dalam kasus korupsi ini Bupati Batanghari Abdul Fattah telah memperkaya Direktur Utama PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud. Korupsi ini merugikan negara mencapai Rp 650 juta.
Sebelumnya dalam kasus ini, dua pejabat di Kabupaten Batanghari yakni Sargawi Usman dan Usman T telah divonis 14 bulan penjara oleh hakim tipikor Jambi pada 20 Maret 2013. Kedua terdakwa merupakan bekas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Editor: Anto Sidharta
Bupati Batanghari Terjerat Proyek Korupsi Damkar
Bupati Batanghari, Jambi, Abdul Fattah didakwa korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

NUSANTARA
Selasa, 20 Agus 2013 20:02 WIB


Bupati Batanghari, Proyek Damkar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai