KBR68H, Banyuwangi- Sebanyak 300-an narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas, Marlikm Subianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 19 narapida mendapatkan remisi bebas. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi berfariatif, mulai 1 hingga 6 bulan.
Kata dia, pertimbangan pemberian remisi itu karena secara administrasi mereka telah memenuhi syarat. Selain itu mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Yang mendapatkan remisi untuk tahun ini 2013 sebanyak 338. Jadi diperinci dengan ada yang mendapat remisi 6 bulan, 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan dan 1 bulan. Pertimbanganya ada dua mereka secara administrasi dan substansi. Jadi administrasinya memenuhi syarat apa tidak sedangkan subsantisnya adalah dia berkelakuan baik selama menjalankan proses pidana didalam,” kata Marlik Subianto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banyuwangi Marlik Subianto menambahkan, untuk narapidana kasus korupsi tahun ini hanya satu orang yang mendapatkannya yakni bekas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Blimbingsari Banyuwangi.
Editor: Anto Sidharta
Berkah Agustusan bagi 19 Napi Banyuwangi
Sebanyak 300-an narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan.

NUSANTARA
Sabtu, 17 Agus 2013 18:59 WIB


Agustusan, Napi Banyuwangi, Remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai