Bagikan:

Belum Jadi Caleg, Bakal Caleg Tak Etis Berkampanye

Badan Pengawas Pemilu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk berkampanye melalui alat peraga meskipun daftar calon tetap belum diumumkan.

NUSANTARA

Kamis, 15 Agus 2013 13:22 WIB

Author

Star Jogya

Belum Jadi Caleg, Bakal Caleg Tak Etis Berkampanye

Caleg, Bakal Caleg, Berkampanye

KBR68H, Yogya – Badan Pengawas Pemilu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk berkampanye melalui alat peraga meskipun daftar calon tetap belum diumumkan.

Karenanya, menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Suwarso, lembaganya belum bisa menindak

“Kami masih belum dapat menindak bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkampanye dengan memasang alat peraga sebab memang belum ada peraturan yang melarangnya,” kata Bagus di Jogja.

Menurut Bagus, Pascaperesmian partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2014, Parpol maupun bacaleg hanya dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum dan berkampanye di media massa baik elektronik maupun cetak.

Namun demikian, ia menilai kampanye yang dilakukan oleh bacaleg saat ini belum saatnya dilakukan sebab nomor urut bahkan kepastian masing-masing bacaleg menjadi caleg belum diresmikan.

“Memang sebenarnya belum etis berkampanye sebelum mereka (bacaleg) ditetapkan sebagai caleg melalui mekanisme penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, apabila tetap menindak pemasangan alat peraga kampenye oleh bacaleg justru akan memberikan dampak buruk bagi Bawaslu sebab mereka (bacaleg) belum menjadi subjek hukum dalam persoalan tersebut.

Namun demikian, ia melanjutkan, pihaknya akan tetap menindak apabila alat peraga kempanye yang digunakan, dipasang di tempat yang dilarang oleh KPU. Misalnya, di tempat ibadah, tempat pendidikan, instansi pemerintahan dan jalan protokol serta tempat lain yang disesuaikan dengan masing-masing peraturan bupati atau walikota.

Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending