KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengaku baru bisa memindahkan 167 napi dari lebih 500 napi yang menempati Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara.
Penjabat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Bambang Krisbanu mengatakan, proses pemindahan akan tetap dilakukan mengingat kondisi bangunan lapas yang tak layak lagi untuk ditempati. Pasca kerusuhan dan kebakaran, bangunan lapas hanya menyisakan 2 blok yang masing-masing pintunya juga sudah rusak.
"Faktor kesulitannya adalah, ada 2 blok yang tidak dibakar tapi pintunya dirusak semua, ga bisa dipakai. Sehingga, kalaupun kami yang menekan mereka masuk ke kamar, kami tidak bisa mengunci, sehingga mereka sampai dengan tadi malam masih berkeliaran di luar kamar. Nah, tentunya kami tiddak menghendaki benturan antara pihak kepolisian TNI yang membantu kami dengan mereka. Sehingga kami putuskan untuk ditunda untuk hari ini untuk dilanjutkan pemindahan" ujar Bambang Krisbanu kepada KBR68H.
Bambang Krisbanu menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan solusi jangka pendek selain memindahkan para napi.
Pasca kerusuhan di Labuhan Ruku, Kementrian Hukum dan HAM bekerja sama dengan beberapa lembaga lainnya meningkatkan pengamanan di seluruh lapas di Indonesia. Lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Polri, dan TNI.
Hingga saat ini masih ada 5 napi buron dari 30 napi yang melarikan diri saat kerusuhan.
Editor: Anto Sidharta
Baru Sepertiga Napi Labuhan Ruku yang Dipindahkan
Kementerian Hukum dan HAM mengaku baru bisa memindahkan 167 napi dari lebih 500 napi yang menempati Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara.

NUSANTARA
Selasa, 20 Agus 2013 20:11 WIB


Sepertiga Napi, Labuhan Ruku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai