KBR68H,Jakarta - Pemerintah menyatakan banyak perusahaan yang belum membuat kanal air untuk persiapan pemadaman kebakaran di hutan seperti di Riau. Padahal, menurut Juru bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno, pembuatan kanal itu merupakan aturan standar baku perusahaan di lingkungan Kehutanan.
Sementara ini, kata Sumarto, aturan tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kehutanan yang resmi. Namun, untuk perusahaan illegal dan perseorangan, Sumarto melihat masih banyak yang melanggar aturan tersebut.
“Memang ada SOP yang sangat tegas di lingkungan Kehutanan,bila ada hot spot langsung hari itu juga harus padam. Jadi kita menggunakan sistem kanal, kanal ditutup airnya akan dinaikkan. Sehingga kalau ada kebakaran kecil atau asap. Ini langsung tuntas pada hari itu juga. Tidak berhari-hari.”ujar Sumarto saat dihubungi KBR68H
Sumarto Suharno menambahkan, kebakaran hutan seringkali disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan api di pengolahan lahan hutan.
Sebelumnya, tercatat ada 264 titik api tersebar di tujuh Kabupaten di Riau. Titik api paling banyak terdapat di Kabupaten Pelelawan yang mencapai 40an titik api. Disusul Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Akibat peningkatan titik api tersebut, kabut asap pun sempat mengganggu sejumlah penerbangan di Kota Pekanbaru, Riau.
Editor: Antonius Eko