KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur memberlakukan moratorium atau menghentikan sementara pemberian ijin reklame dan baliho.
Juru bicara Pemerintah Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pertumbuhan reklame di Balikpapan cukup pesat.
Keberadaan reklame dan baliho dianggap sudah merusak keindahan kota. Selain itu, maraknya reklame juga membahayakan warga yang melintas di jalan.
"Ini tidak hanya berkaitan dengan estetika dan keindahan kota, tapi juga usur keselamatan dan keamanan masyarakat yang ada dibawah reklame. Untuk itu memang instruksinya diminta untuk penghentian sementara mengeluarkan ijin,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Juru bicara Pemerintah Kota Balikpapab Sudirman Djayaleksana menambahkan, pemerintah daerah kini sedang mendata dan mengidentifikasi reklame dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan protokol.
Beberapa reklame dan baliho akan dibongar meski memiliki izin.
Pemerintah Balikpapan sejauh ini sudah mengeluarkan sekitar 1000 izin reklame. Tahun lalu Kota Balikpapan mendapatkan pemasukan sekitar Rp5 miliar dari sektor reklame.
Editor: Agus Luqman
Balikpapan Berlakukan Moratorium Izin Reklame
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Sabtu, 31 Agus 2013 10:28 WIB


Balikpapan, Kalimantan Timur, moratorium, reklame
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai