KBR68H, Jakarta - LSM Wahid Institute menilai sanksi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap pegawai yang tak sholat berjamaah melanggar hak kebebasan beribadah. Peneliti Wahid Institute Subhi mengatakan, sholat berjamaah Sunah hukumnya dan merupakan hak individu yang tidak bisa diatur. Apalagi ada sanksi penilaian kepegawaian. (Baca: Kewajiban PNS Sholat Berjamaah, Ini Jawaban Pemerintah Pusat)
"Kalau itu sudah pemaksaan, itu bertangan dengan kebebasan orang untuk beribadah dan menjalankan ibadah menurut keyakinan, yang jelas jadi terbatasi hak-haknya, untuk memlih apakah mau solah jamaah atau solat sendiri, dan negara tidak pada tempatnya karena itu intervensi terhadap kebebasan beribadah," kata Subhi kepada KBR68H
Pemerintah Kabupaten Situbondo sebelumnya berencana memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti sholat zuhur berjamaah di Masjid Pemkab setempat. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama dua minggu. Hari ini merupakan hari ketiga penerapan kebijakan tersebut. Staf Bagian Protokoler Pemkab Situbondo, Yanto mengatakan, alasan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk melestarikan masjid yang merupakan aset pemerintah.
Editor: Nanda Hidayat
Aturan Sholat Berjamaah, Pemkab Situbondo Langgar Hak Kebebasan Beribadah
KBR68H, Jakarta - LSM Wahid Institute menilai sanksi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap pegawai yang tak sholat berjamaah melanggar hak kebebasan beribadah.

NUSANTARA
Rabu, 28 Agus 2013 22:13 WIB


Sholat Berjamaah, Pemkab Situbondo, Kebebasan Beribadah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai