KBR68H, Balikpapan - Ratusan alat peraga kampanye dan atribut pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, termasuk calon legeslatif terpaksa ditertibkan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi mengatakan, alat peraga kampanye dan atribut itu ditertibkan karena mengandung unsur mengajak dan menghimbau masyarakat untuk memilih salah satu pasangan. Selain itu kata Sutadi, alat peraga kampanye dan atribut yang ditertibkan itu melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang larangan memasang di jalan-jalan utama termasuk yang tidak memiliki izin.
“Kalau Pilgugb ini pemasangannya untuk algaka itu nanti diperbolehkan sesuai jadwal kampanye tanggal 24 (April) sampai 6 September. Kita lihat disitu kan kalau ada dia mengajak, menghimbau untuk memilih itu termasuk di algaka, itu akan ditertibkan. Itu sudah dilakukan oleh panwaslu, dengan Pol PP termasuk Kesbangpol selaku aparat yang menangani,” kata Sutadi.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi menambahkan, pihaknya akan menegur mereka yang ngotot tetap memasang alat peraga kampanye dan atribut di wilayah-wilayah yang dilarang. Mengenai pengajuan izin untuk pemasangan alat peraga kampanye tidak dipunggut biaya dan prosesnya pun cepat.
Editor: Antonius Eko