KBR68H, Kulonprogo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menertibkan atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2/2013.
Kepala Sie Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulon Progo, Brenggo Dwipuro di Kulonprog mengatakan Satpol PP kualahan dengan banyaknya spanduk yang dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) di tempat-tempat umum.
“Jumlah personel Satpol PP Kulon Progo sangat terbatas. Saat ini, kegiatan Satpol PP sedang difokuskan untuk mengantisipasi pasar tumpah dan berbagai razia makanan. Sementara, atribut partai sangat banyak, kami kualahan untuk menertibkan,” kata Brenggo.
Ia mengatakan, menjelang dan pasca-Lebaran banyak atribut caleg dan parpol yang melanggar Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2/2013 tentang Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Faslitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum.
Namun, kata dia, Satpol PP tidak berdaya dengan padatnya aktivitas dan agenda. Sehingga, pihaknya tidak langsung menurunkan atribut yang melanggar perbup.
"Ini masih dalam suasana Lebaran. Sehingga parpol dan caleg berlomba-lomba memasang atribu kampanye yang dianggap strategis. Kami akan siap pengawasi kampnye, khususnya pemasangan atribut parpol,” tambah Brenggo.
Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta
Atribut Kampanye Bikin Satpol PP Kewalahan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menertibkan atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2/2013.

NUSANTARA
Rabu, 14 Agus 2013 14:01 WIB


Atribut Kampanye, Satpol PP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai