Bagikan:

Akhirnya, Ketua DPR Papua Resmi Diberhentikan

Jhon Ibo akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kamis s

NUSANTARA

Kamis, 29 Agus 2013 20:18 WIB

Akhirnya, Ketua DPR Papua Resmi Diberhentikan

Ketua DPR Papua, Jhon Ibo, Resmi Diberhentikan

KBR68H, Jayapura – Jhon Ibo akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kamis siang (29/8).

Dalam sidang tersebut juga diusulkan, Deerd Tabuni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRP dari Partai Golkar.

Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda usai memimpin sidang menuturkan, rapat ini bukanlah keinginan dari para anggota dewan untuk mengusulkan pemberhentian pemimpin dewan. Tapi semata mata karena aturan perundang-undangan dan partai yang mengusulkan adanya PAW.. 

“Pertama tama kami mohon maaf karena hal yag tidak menyenangkan, tapi ini karena kondisi aturan partai, aturan perundang undangan. Dan itu siapapun dia pasti kita akan juga ada pada posisi itu. Jadi bukan kepentingan atau keinginan kami di dewan untuk melaksanakan sidang hari ini, untuk menghentikan atau mengusulkan pimpinan DPRP tapi semata-mata karena aturan partai dan aturan perundang undangan,” ungkap Yunus Wonda.

Yunus Wonda menambahkan, dari hasil keputusan pemberhentian ini nantinya akan diserahkan ke gubernur Papua dan menteri dalam negeri (Mendagri) untuk kemudian akan digelar sidang pelantikan PAW.

Jhon Ibo yang duduk di DPRP selama tiga periode itu tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Dia divonis atas kasus korupsi APBD Papua tahun anggaran 2006 atas proyek pembangunan mess DPRP yang merugikan Negara sebesar Rp 5,2 Miliar. Atas putusan tersebut Jhon Ibo mengajukan banding. Saat ini Jhon Ibo mendaftar sebagai calon legislatif DPR Papua dari Partai Gerindra. (Andi Iriani)

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending