KBR, Solo- DPRD Kota Solo, Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Pengunduran Diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pukul 09.00 WIB, hari ini.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, rapat ini juga diagendakan untuk pengusulan Wakil wali kota menjadi Wali kota.
"Regulasi kan jelas ya, sebelum dilantik 20 Oktober itu dilarang rangkap jabatan makanya harus mundur jabatan dari Wali kota. Ya surat pengunduran diri Wali kota sudah kita terima di DPRD. Tahap berikutnya, kita siapkan agenda sidang paripurna DPRD. Proses di kita maksimal sesuai Tatib 10 hari. Sampai kita mengajukan Plt. Akan segera kita rapim, jadwalkan lewat Bamus mengatur agenda sidang paripurna. Jadwal sidang kami cukup padat tapi ini kan urgent jadi harus segera dilakukan", ujar Budi, Rabu (17/7/2024).
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo menambahkan, hasil rapat paripurna ini bakal dikirimkan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya Kemendagri menerbitkan surat keputusan mengenai pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepada Wakil Wali kota Solo, Teguh Prakosa.
Baca juga:
Menurut Budi, Teguh Prakosa tidak memiliki pendamping, karena sisa waktu Wali kota dan Wakil wali kota hanya tiga bulan menjelang Pilkada Serentak 2024-2029.
Pelaksanaan paripurna ini berselang sehari dari penyerahan surat pengunduran diri Gibran dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Pengunduran diri Gibran terkait persiapannya jelang pelantikan Wakil Presiden 10 Oktober 2024.
"Saya mohon doa agar semua dilancarkan. Makasih sudah ikut mengawal program pemerintah di tiga tahun terakhir. Makasih sudah jadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Solo. Mohon pamit, maaf jika ada yang salah," ucap Gibran.