KBR, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat (BUMD Jabar) bakal dikenai sanksi disiplin jika terbukti melakukan judi online maupun judi konvensional.
Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan 27 Juni 2024.
Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten dan kota, serta Satuan Pengawasan Intern BUMD juga telah diminta melimpahkan penanganan kasus judi online maupun judi konvensional kepada aparat penegak hukum. Pelimpahan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat perjudian.
"Kami akan serius mengatasi hal tersebut terutama koordinasi dengan HPH dan Kominfo yang dengan jaringan (internet). (Kalau ada ASN yang judi online?) Ya pastilah akan ditindak, sanksi terberatnya bisa pemecatan," ujar Bey dalam siaran persnya (3/7/2024).
Bey mengatakan Surat Edaran dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar, Pemkab dan Pemkot se-Jawa Barat. Ada delapan poin penting dalam SE tersebut.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten dan kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional," katanya.
Selain itu, Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten dan kota, serta Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.
"Segera melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten dan Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," ujarnya.
Masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, menurutnya lagi, diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah, unit kerja, BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor atau pengadu sesuai ketentuan mengenai whistleblowing system berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tiap perangkat daerah, unit kerja, BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.
Jabar Tertinggi Transaksi Judol
Sebelumnya, Bey Machmudin berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai ditetapkan menjadi wilayah dengan transaksi judi online tertinggi se-Indonesia atau mencapai Rp3,8 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, selain Jabar, terdapat empat provinsi lainnya dengan transaksi judi online tertinggi.
"Ini kan bukan hanya masalah Jabar tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan mengatasi judi online ini. Tentunya kalau sudah (ada) antisipasi maupun tindakan-tindakan seperti apa, nanti kami akan seriusi dengan rapat bersama kepolisian dan aparat lainnya," ujar Bey, Bandung (26/6/2024).
Untuk langkah awal penindakan, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat agar melaporkan jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui melakukan transaksi judol.
Pasalnya kata Bey, ASN yang bertransaksi judol dianggap telah melanggar integritas sebagai abdi negara. Bey menegaskan sanksi menanti ASN yang melakukannya.
"Ya sama seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jika ada bukti pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. Nanti bisa dijatuhkan sanksi," kata Bey.
Bey juga berjanji akan segera menyelidiki adanya uang hasil judol masuk ke kas negara. Bey menyebutkan seluruh penanganan transaksi judol masih menunggu skema penindakan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut secara demografi paparan judi online sudah merebak ke seluruh wilayah Indonesia. Namun, Jawa Barat jadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
"Yang paling di atas Jawa Barat, ini pelakunya 535 ribu dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun. Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238 ribu, totalnya Rp2,3 triliun. Nomor 3 adalah Jawa Tengah," ujar Hadi dalam konferensi pers, Selasa, (25/6/2024).
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menambahkan, untuk Jawa Tengah, transaksinya mencapai Rp1,3 triliun dengan jumlah pelaku 201 ribu. Sementara, Jawa Timur pelakunya 135 ribu dengan angka lebih dari Rp1 triliun, Dan yang ke-5 adalah Banten dan uang yang beredar juga lebih dari Rp1 triliun.
Hingga Kabupaten dan Kecamatan
Menurut Hadi, hal ini sangat memprihatinkan, sebab tidak hanya pada tingkat provinsi, judi online juga menyasar hingga kabupaten dan kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
"Oleh sebab itu para camat para kepala desa kita undang ke Kementerian Polhukam. Karena apa? karena untuk kementerian-kementerian yang lain ada TNI /Polri dan lainnya sudah kita serahkan namanya ke kepala lembaga," kata Hadi.
Hadi menyebut para camat hingga kepala daerah nantinya harus bertanggung jawab memberantas judi online di wilayah masing-masing. Serta mendorong kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Baca juga:
Pemerintah Bakal Sanksi ASN yang Bermain Judi Online
Korban Judol Diusulkan Terima Bansos, Pakar: Perjudian Langgeng
Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan bekerja sama melibatkan seluruh unsur untuk kampanye kesadaran masyarakat dengan mengedukasi risiko kecanduan judi online.
"Dan tentunya memberikan penguatan peran keluarga agar ada komunikasi antara orang tua dan anaknya. Kalau kita lihat bahwa itu 2 persen itu anak-anak di bawah usia 10 tahun," kata Hadi.