KBR, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua tersangka kredit fiktif di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan tersangka yang ditahan berinisial RLL dan P. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura sejak beberapa hari lalu.
Kata dia, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp188 miliar pada 2017. Tiga tersangka lain berinisial MP, BH dan AWI.
Penyidik juga akan segera menahan BH dan AWI. Sedangkan MP kini masih berstatus narapidana untuk kasus lain, dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Abepura.
"Nilai kerugiannya sebesar 188 miliar rupiah. Hari ini kita telah tetapkan tersangka, dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial RLL, dan P di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan," kata Nikolaus Kondomo, Kamis, (21/7/2022).
Baca juga:
Dalih Polisi Belum Menahan 14 Tersangka Korupsi di Papua
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan P adalah analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali, sedangkan RLL adalah kepala cabang Papua pada 2017.
Sementara MP merupakan kepala Bank Papua Cabang Enarotali periode 2017-2019, BH merupakan ketua komite kredit, dan AI adalah analisis Bank Papua. Perkara ini sudah disidik Kejati Papua sejak 2018.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, di antaranya sejumlah pimpinan Bank Papua. Nikolaus menjelaskan, jenis kredit yang diambil ketika itu, yakni kredit konstruksi dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.
Editor: Sindu