KBR, Jakarta- Anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta pembangunan Makam Tokoh Sunda Wiwitan di Cigugur Kabupaten Kuningan Jawa Barat,
dilanjutkan kembali. Sebelumnya, pembangunan makam Sunda Wiwitan pembangunannya disegel Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan alasan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memperhatikan kebudayaan lokal dan keadilan di tengah masyarakat.
"Saya rasa ini bukan sesuatu yang sulit untuk dibicarakan dan diselesaikan dengan baik," katanya setelah meninjau secara langsung Pembangunan Makam Tokoh Sunda Wiwitan di Cigugur Kabupaten Kuningan, Senin (27/07/2020).
Ia menyatakan, keluarga memiliki hak untuk membangun tempat pemakaman terlebih menyangkut tokoh budaya suatu daerah tertentu.
"Sama dengan keluarga kami sebagai tempat peristirahatan terakhir di Imogiri," imbuhnya.
Menurutnya, kebudayaan merupakan kepercayaan leluhur yang penuh makna dan nilai dalam kehidupan, untuk itu masyarakat setempat harus melakukan upaya untuk melestarikan serta mempertahankan kearifan lokal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat di Cigugur ini tidak memperhatikan kehidupan budaya dan adat istiadat yang cukup kuat. Budaya dan istiadat ini adalah bukan warisan tapi kepercayaan kita yang menjadi sumber kekuatan jati diri bangsa," tuturnya.
Baca: Bangunan Bakal Pemakaman Sesepuh Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Disegel Pemkab Kuningan
Ia menyatakan, kepercayaan apapun seharusnya tidak merombak ajaran-ajaran peninggalan zaman dahulu.
"Ini harus menjadi keyakinan tidak boleh seorang pun mengubah atau melakukan perombakan dengan kepercayaan yang ada," ujarnya.
(GKR) Hemas menyatakan kesiapannya menjadi mediator dengan pemerintah daerah setempat.
"Saya dari DPD RI tentu akan kami bahas bersama dan kami akan membantu mengkomunikasikannya dengan Pemerintah daerah," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang