KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah segera memangkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemangkasan ini untuk mendongkrak penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Saat ini, besaran BPHTB sekitar 5 persen, sehingga Indonesia dianggap tidak dapat bersaing dengan negara lain yang memberi pajak lebih rendah.
"Tanpa kita berani ubah, pemilik modal Indonesia justru membangun properti di luar Indonesi," tegas Presiden di Istana Kepresidenan, Senin, 18 Juli 2016.
Menurut Presiden, Indonesia masih kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura, Vietnam dan Thailand. Padahal Indonesia membutuhkan 13 juta unit rumah.
"Kebutuhan yang sangat besar. Oleh sebab itu harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif. Memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang supaya mereka tidak mendirikan properti di Malaysia, Singapore, Vietnam karena adanya insentif-insentif itu," tambahnya.
Oleh sebab itu, Presiden ingin kepala daerah menerbitkan aturan pemotongan BPHTB hingga di bawah 5 persen bagi pengembang. Dia menegaskan pemangkasan tersebut tidak akan berdampak kepada penerimaan daerah.
"Tidak akan mengurangi karena ini ada di komplek-komplek tertentu. Tidak keseluruhan untuk semua lahan dijadikan seperti yang kita inginkan. Kalau ini bisa kita lakukan cepat, maka pergerakan investasi di daerah akan kelihatan," pungkasnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan