KBR, Gresik - Sejumlah truk di jalur Gresik-Lamongan, Jawa Timur ditilang lantaran nekad melintas di jalur mudik. Polisi lalu lintas setempat menghentikan setidaknya enam truk di posko lebaran di SPBU Ambeng Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Dump truck dan truk trailer itu sebagian besar bernomor seri dari luar Gresik. Sebagian di antarany selepas mengantar barang ke Jakarta. Lantas, sekembalinya itu kembali membawa muatan.
Salah satu sopir truk trailer, Abdul Kholik mengatakan, mendapat pesanan untuk mengantarkan barang.
"Nasib, Mas. Maunya mendapat tambahan buat beli kopi dan rokok, eh malah kena tilang," keluh sopir dari Probolinggo tersebut kepada KBR, Sabtu (2/7/2016).
Sejak Jumat (1/7/2016) lalu, seluruh angkutan truk non-sembako dan BBM dilarang melintas di jalur mudik. Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan Satuan Lalu Lintas mengawasi sejumlah titik di jalur mudik. Aturan ini, berlaku secara nasional hingga 10 Juli 2016 mendatang pukul 24.00 WIB.
"Mulai 01-07-2016 pukul 00.00 WIB s.d. 10-07-2016 pukul 24.00 WIB, truk atau angkutan barang dilarang beroperasi, kecuali pengangkut sembako atau BBM," demikian keterangan tertulis melalui akun Twitter Lantas Polri @NTMCLantasPolri, Jumat (7/1/2016).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Igansius Jonan menyatakan, larangan truk melintas pada musim mudik berlaku di jalur nasional baik tol maupun non-tol.
Di antaranya di jalur utama Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Editor: Nurika Manan