KBR, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh jajarannya terkait penerapan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz memerintahkan jajarannya untuk memasukkan seluruh mobil dinas ke garasi masing-masing satuan kerja. Apabila ada pegawai yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka ia tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
Bahkan, Abdul Hafidz mengancam, sanksi terberat berupa penurunan pangkat.
"Mobil dinas dilarang untuk mudik. Kendaraan dikandangkan semua. Jika pegawai membandel, akan kami berikan sanksi. Sanksinya macam-macam, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat," tegas Abdul Hafidz di Rembang, Minggu (3/7/2016).
"Kan sekarang petugas khusus dari Bagian Umum terus menangani masalah penyimpanan mobil dinas untuk sementara," lanjutnya.
Ia beralasan, sebagai fasilitas negara mobil dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pemerintahan. Sedangkan mudik ke kampung halaman, merupakan urusan pribadi.
Selain mengingatkan ketertiban penggunaan mobil dinas, Hafidz juga menyerukan agar PNS patuh terhadap jadwal cuti lebaran. Libur selama sepekan lebih, menurutnya sudah cukup. Maka pada Senin, 11 Juli 2016 mendatang, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang dipastikan harus sudah masuk kerja seperti biasa.
Editor: Nurika Manan