KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terancam kehilangan puluhan miliar dengan dibatalkannya tujuh peraturan daerah oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Puluhan miliar itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang biasa dipungut dari Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Pelayanan Rumah Sakit IA Muis, Retribusi Jasa Usaha, Pajak Daerah, Retribusi Pelelangan Ikan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Retribusi Jasa Umum.
Wakil Wali Kota Samarinda, Nuryiswan Ismail mengatakan, dengan dibatalkannya tujuh perda tersebut, maka dipastikan akan mempengaruhi potensi pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi merupakan salah satu pendongkrak pendapatan daerah.
“Itu terjadi penurunan penerimaan PAD kita, tapi signifikannya dimana, item-itemnya apa, ini kan sedang didalami oleh kami di Pemerintah Kota Samarinda, terutama di Dinas Pendapatan,” kata Nuryiswan Ismail, Senin (04/07/2016).
Baca juga:
Perda Dibatalkan Pusat, Diskominfo Rembang: Lama-lama Rembang Jadi Hutan Menara Telekomunikasi
Sementara di Kota Balikpapan ada empat perda yang dianulir pemerintah pusat di antaranya Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restoran, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Diperkirakan Pemerintah Kota Balikpapan akan kehilangan mencapai Rp80 miliar setelah perda-perda tersebut dicabut. Di Kalimantan Timur sendiri, ada 37 perda yang dianulir .
Pada pertengahan Juni lalu, Pemerintah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai berasalah, utamanya menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terdapat 3143 Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bermasalah," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/6/2016).
Kata dia, keberadaan perda-perda tersebut membuat gerak persaingan Indonesia, kalah bersaing.
"Perda-perda ini menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi," ujarnya.
Jokowi menambahkan, pembatalan perda ini nantinya diharapkan bisa menarik investasi ke daerah sehingga pertumbuhan ekonomi daerah semakin maju. Selain itu, pembatalan ini bisa meminimalisir jalur birokrasi di daerah. Dengan begitu kata dia, kemudahan berusaha di daerah menjadi semakin terealisasi.
"Peraturan daerah yang bermasalah tersebut yang meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, yang ketiga perda yang menghambat kemudahan berusaha dan yang keempat perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Jokowi.
Presiden Jokowi kerap menyinggung ribuan perda yang bermasalah. Ia menganggap aturan sebanyak itu menyulitkan dan menghambat investasi di dalam negeri. Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.
Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya. (qui)
Perda Dibatalkan Pusat, Samarinda Terancam Kehilangan Puluhan Miliar
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terancam kehilangan puluhan miliar dengan dibatalkannya tujuh peraturan daerah oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Ilustrasi perda bermasalah. Foto: ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai