KBR,Rejang Lebong- Kejaksaaan Negeri Curup menyatakan sebanyak 6 berkas kasus pembunuhan YY (14) yang terjadi pada awal April 2016 lalu sudah P21 alias lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup Eko Hening Wardono mengatakan berkas Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23) dan J (13) dinyatakan P21 tinggal melaksanakan persidangan pertama.
"Pelaku atas nama Zainal dan lainnya untuk sementara ini sudah kita nyatakan P21," jelas Kajari Curup Eko Hening Wardono, Jumat (01/07).
Eko juga mengatakan proses pelimpahan berkas saat in tinggal menunggu tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tanggung jawab tersangka yang akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
Dari 14 pelaku kepolisian Rejang Lebong sudah menangkap 12 Orang dan 1 Orang menyerahkan diri sedangkan untuk 1 orang pelaku lagi masih buron. Dari total 13 pelaku tersebut sebanyak 7 orang pelaku berstatus anak-anak sudah dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan tambahan 6 bulan pelatihan kerja di lapas kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Editor: Rony Sitanggang