KBR, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah pernah membagi-bagikan uang suap dari pengembang.
Bantahan itu disampaikan Prasetyo lantaran namanya disebutkan dalam rekaman telepon antara bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI M Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.
"Seakan-akan saya eksekutor pembagian uang ke DPRD. Jadi pembicaraan telepon Pupung dengan Sanusi. Saya kembalikan kepada Yang Mulia, tanyakan kepada beliau, Pak Pupung dan Pak Sanusi. Karena saya tidak tahu urusan itu," kata Prasetyo Edi Marsudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pekan lalu, nama Prasetyo disebut-sebut dalam rekaman sadapan telepon antara tersangka suap Mohamad Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.
Rekaman itu diputar oleh Jaksa KPK Ali Fikri dalam persidangan petinggi Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pupung menyebutkan, Prasetyo bertugas membagi-bagikan uang dari pengembang reklamasi kepada anggota dewan yang lain,jika pembahasan Raperda Reklamasi segera dirampungkan.
Pupung juga berkata kepada Sanusi, apabila tak kunjung selesai, dia akan melapor bosnya Sugianto Kusuma alias Aguan agar menekan Prasetyo untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu dibutuhkan pengembang sebagai payung hukum untuk melakukan pembangunan di atas tanah reklamasi.
Hari ini, Prasetyo menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro.
Selain Prasetyo, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Muhammad "Ongen" Sangaji dan Ketua Pansus Raperda Reklamasi, Selamat Nurdin juga turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Editor: Agus Luqman