KBR, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini berangkat ke Singapura untuk memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi antara PT TPPI dan BP Migas, Honggo Wendratmo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, HW akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kata dia, pemeriksaan terhadap Honggo di Singapura dipastikan lebih dari satu kali mengingat banyaknya keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
“Banyak hal yang akan didalami kepada HW, yaitu masalah-masalah TPPI, masalah-masalah pembayaran, masalah-masalah penjualan, masalah-masalah kerja sama, baik itu kerja sama dengan pemerintah, dan lain-lain. Pemeriksaan kalau terkendala itu hanya kita buat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau diperiksa lalu kita tutup, karena kita sudah ada data disini. Tetapi kita secara formal harus memeriksa, dan ini akan lebih lengkap lagi kalau yang bersangkutan mau diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/7/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor
Edison Simanjuntak menambahkan, berkas pemeriksaan dalam kasus itu sudah hampir rampung. Pihaknya akan melengkapi dengan hasil pemeriksaan
HW sebagai saksi. Kata dia, begitu pemeriksaan tersebut selesai, berkas perkara
dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara ini nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Editor: Malika