KBR, Mataram- Sanksi tegas menanti PNS dilingkup Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB yang terbukti melakukan politik praktis alias tidak netral
pada pilkada serentak tahun ini. Sanksi ini berupa pemecatan atau non
job serta penurunan pangkat. Pemberian sanksi juga tidak pandang bulu karena
bisa menyasar seluruh PNS yang terbukti terlibat politik praktis, baik
itu pejabat struktural maupun staf.
Hal itu dikatakan Asisten I bidang Tata Praja dan Pemerintahan Setda
NTB, Abdul Hakim Senin (27/07). Abdul Hakim mencontohkan sanksi telah diberikan kepada empat
orang pejabat di Kota Bima. Mereka langsung dinon-jobkan
lantaran terbukti tidak netral pada Pilkada tahun lalu. Selain di Kota
Bima, banyak juga PNS di daerah lain yang telah diberikan sanksi serupa,
namun tidak dipublikasikan.
“Kalau berani terang-terangan, naik di podium dan pakai atrbut itu
artinya menantang undang-undang untuk dinonjobkan atau dipecat. Kalau
memang berat sekali tidak ada ampun. Kalau dia pejabat ya harus
dievaluasi. Yang perlu dicatat disana PNS adalah pelayan masyarakat maka
dia harus netral. Artinya beresiko bagi mereka yang tidak mau netral.
Kalau ada bukti lengkap akan ditindak, sudah terbukti itu tidak bisa
mengelak. Banyak itu, yang di Bima itu ada 4 non job," kata Hakim, Senin
(27/7/2015).
Hakim mengakui banyak pihak yang menilai PNS bakal sulit bersikap
netral pada momentum Pilkada kali ini. Hal itu, kata dia akan diatasi dengan pengawasan oleh Panwaslu. Selain itu Pemprov NTB melalui Bakesbangpoldagri
juga telah membentuk tim untuk memantau dan melakukan pengawasan
terhadap PNS yang tidak netral dan melakukan politik praktis.
Editor: Malika