KBR, Mataram- Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Latihan (BKD Diklat) NTB, bergerak cepat menyusul adanya 500 orang PNS lingkup
Pemprov NTB yang absen dihari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran pada
Rabu (22/07) lalu. BKD telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang memang absen tanpa keterangan.
Hal itu
dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Muhamad Nur Jumat (24/07) di kantor gubernur NTB. Dari jumlah itu, sebanyak 443 orang sudah mengajukan
izin cuti dan 13 orang masih dalam tugas belajar. Namun, terdapat 48 orang PNS yang
absen tanpa keterangan.
Kepada 48 orang PNS tersebut, ia mengaku telah menandatangani surat keterangan pemberian sanksi. Mereka mendapat pemotongan tunjangan daerah atau TKD, sesuai kuantitas absensi.
“Itu sudah ada daftar-daftar yang itu ada teguran,macam-macam sudah saya teken itu. BKD sudah jalan cepat ini, bahwa tindakan apa yang harus dilakukan sesuai tingkat kesalahannya. Sudah daftarnya tinggal diorder, diberikan sanksi sesuai dengan yang diminta,” kata Sekda Jumat (24/7)
Meski demikian, ia mengaku sanksi yang diberikan tersebut bukan suatu hal yang akan membuat PNS merasa kaget. Pasalnya, mereka sudah mengetahui sanksi tersebut akan mereka terima ketika memutuskan untuk absen masuk kerja. Pemberian sanksi itu diharapkan mampu memberi penyadaran bagi PNS untuk menunaikan kewajibannya sebagai abdi masyarakat.Editor: Dimas Rizky