KBR, Cilacap – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polsek Majenang, Koramil Majenang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cilacap, Jawa Tengah menyita ratusan bungkus makanan kadaluwarsa dalam razia makanan di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Majenang, Cilacap.
Koordinator Tim Gabungan, Suprihatiyono mengatakan petugas mendapati ada makanan kemasan yang sudah kadaluwarsa dan masih terpajang di etalase salah satu swalayan. Makanan kemasan ini sebagian besar merupakan produksi rumahan. Namun, ada pula makanan kemasan yang diproduksi oleh sejumlah merek terkenal.
Petugas menyita barang tersebut untuk diamankan di kantor Satpol PP setempat agar tidak dibeli masyarakat untuk keperluan lebaran.
"Ada beberapa produk, terutama makanan.
Ada beberapa makanan tradisional, snack, dan roti. Itu sudah ditarik dan
diamankan. Tujuannya adalah pembinaan minimarket dan swalayan. Khususnya toko
yang menyediakan produk industri itu harus ada izin dinas kesehatan, komposisi
makanan, tanggal expired (kadaluwarsa) juga harus dicantumkan, serta tabel
seperti alamat dan sebagainya juga harus jelas," kata Suprihatiyono pada KBR, Kamis, (9/8/2015).
Suprihatiyono menambahkan petugas juga mendapati ada manajemen swalayan yang mencantumkan sendiri tanggal kadaluwarsa pada makanan kemasan hasil industri rumahan. Padahal, sesuai aturan, produsen yang mestinya memasang tanggal kadaluwarsa. Label ini, kata dia, tidak boleh dipasang oleh pihak ketiga (toko).
Sampel dari barang yang disita itu akan dikirim ke Balai
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang, Jawa Tengah. Petugas juga akan
menelusuri produsen makanan tersebut.
Editor: Malika