KBR, NTT - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur berjanji menghapus syarat masuk sekolah dasar yang harus menyertakan sertifikat atau ijazah taman kanak-kanak.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Aloysius Min beralasan, masih ada seribuan desa di sana yang belum memiliki Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD. Sehingga apabila syarat itu diberlakukan, hanya anak-anak di ibu kota Kabupaten yang bisa masuk SD.
"Kemudian dari syarat bahwa masuk SD mesti ada ijasah TK, tidak disyaratkan pemerintah. Tapi bahwa kenyataannya SD sekolah sekolah pendidikan dasar menerima itu karena mesti ada sertifikat TK, saya kira mungkin di kota-kota iya. Karena kalau hal itu di wajibkan, ada 1029 desa di NTT belum ada PAUD. Makanya kita selain regulasinya tidak ada, kita tidak mewajibkan," kata Aloyisius Min di Kupang Kamis (09/07).
Sebelumnya, sekolah-sekolah dasar di Kota Kupang mewajibkan calon siswa SD memiliki sertifikat taman kanak-kanak atau sertifikat PAUD. Data Dinas P dan K NTT menyebutkan lembaga yang mengurus Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal di NTT pada 2014 tercatat hanya berjumlah 4.142 buah.
Dengan perinciannya, TK 1.256 buah, KB (Kelompok Bermain) 2.619, Tempat
Penitipan Anak (TPA) 41 buah.
Editor : Sasmito Madrim