KBR, Banyuwangi- PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur terpaksa membatalkan rencana penerapan tarif ganda di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk Bali. Manajer PT ASDP Ketapang Banyuwangi, Saharudin Kotto beralaan, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menolak tarif ganda yang diusulkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum memutuskan langsung besaran tarif, karena saat ini masih dalam tahap penggodokan. Beberapa materi yang akan dijadikan pertimbangan penentuan tarif yaitu diskon pemudik siang hari dan tarif normal pada malam hari.
“Untuk penambahan dua tarif sampai saat ini belum ada keputusan ini intinya arahnya bukan ke sana, arahnya adala agar para pemakai jasa ini tidak menyebrang pada malam hari. karena pada malam hari itu riskan terhadap keselamatan dan kenyamanan pemakai jasa. Sehingga dari pimpinan mengambil langkah agar menyebrang pada siang hari. sampai saat ini kita belum menerima keputusan jadi sampai saat ini kita masih melaksanakan tarif normal,” kata Sharudin Kotto (9/7/2015).
Manajer PT ASDP Ketapang Banyuwangi Saharudin Kotto menambahkan, seharusnya tarif ganda tersebut diberlakukan 13-16 Juli 2015. Tujuannya, untuk memecah kepadatan pemudik pada malam hari. Dengan tarif ganda, kata Saharuddin, penyeberang pada pukul 18.00-06.00 dikenai tarif dua kali lebih mahal daripada tarif normal. Sedangkan penyeberangan pada pukul 06.00-18.00 berlaku tarif lebih murah.
Namun kebijakan tarif ganda itu diprotes sejumlah calon pemudik dari Bali dengan melayangkan petisi kepada Jonan. Sekertaris Ikatan Keluarga Banyuwangi, Dewata Lulut Joni Prasojo mengatakan, pada puncak arus mudik penyeberangan di pelabuhan Gilimanuk diperkirakan tiap hari lebih dari 19.000 sepeda motor dan 6000 mobil yang menyeberang. Sedangkan antrean kendaraan bisa mencapai lebih dari 3 km. Itu artinya kata Lulut, mobil harus antri 6-12 jam dan sepeda motor harus antri 2-5 jam untuk bisa menyeberang.
Sehingga menurut Lulut, pemudik akan menyeberang pada malam hari meski berangkat mudik pada pagi dan siang hari. Penyebabnya yaitu karena antrean yang panjang dan lama. Lulut juga menganggap pemberlakuan dual tarif ini diskriminatif. Alasannya pemerintah belum bisa menyediakan angkutan umum yang memadai, sehingga masyarakat terpaksa menggunakan kendaraan pribadi. (Hermawan)