KBR,Pontianak- Polda Kalimantan Barat saat ini tengah menangani sebanyak 4 kasus cyber crime. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Arianto, mengatakan, keempat kejahatan siber itu berkaitan dengan penghinaan dengan pengancamanan melalui pesan singkat ke telepon genggam, pengunggahan foto bermuatan unsur pornografi ke situs pertemanan serta penghingaan dan ancaman menggunakan media telepon.
Ditambahkan AKBP Arianto, dari 4 kasus yang ditangani, 1 diantaranya saat ini telah diproses secara hukum. Pelakunyapun merupakan remaja laki-laki asal kota Pontianak. Sedangkan, 3 lainnya masih dalam proses penyidikan dari Polda Kalimantan Barat dan jajaran.
Sementara, para pelaku kejahatan siber tersebut akan dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
“Jadi selama tahun 2014-2015 kita menangani 4 kasus yang berkaitan dengan cyber crime. Kesemuanya kita kenakan berkaitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dari keempat kasus 3 masih dalam proses sidik, kemudian 1 kasus sudah tahap 2. Untuk yang tahap 2 itu berkaitan dengan kasus mengupload foto bermuatan pornografi kedalam facebook,” ujar AKBP Arianto kepada KBR di Pontianak, Jum'at, (24/7/2015).
Arianto menambahkan kejahatan siber saat ini mendapatkan perhatian serius, seiring semakin tingginya pemanfaatan teknologi internet. Dia menghimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
Editor: Malika