Polda Bali Konfrontir Keterangan Saksi dengan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline
Kepolisian Bali hari ini melakukan konfrontasi keterangan saksi dengan dua tersangka kasus pembunuhan anak, Engeline yakni AG dan M.

NUSANTARA
Sabtu, 04 Jul 2015 14:57 WIB


Saksi yang akan dikonfrontir dengan tersangka kasus Engeline. (Foto: Yulius Martoni)
KBR, Bali - Kepolisian Bali hari ini melakukan konfrontasi keterangan saksi dengan dua tersangka kasus pembunuhan anak, Engeline yakni AG dan M. Siti Sapurah bersama tim dari pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengatakan akan mendampingi saksi tersebut di Polda Bali.
"Tersangka Agus dengan Margareth dengan saksi Susiani, mungkin itu terkait kasus pengakuan Agus terhadap saksi Susiani dengan Handono itu tujuan konfrontir", ujar Siti Sapurah.
Saat ini sebanyak sembilan saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan tersangka M.
Saksi-saksi itu adalah orang yang pernah tinggal kost di kediaman Margreit maupun yang bekerja pada saat tersangka M tinggal di TKP jalan sedap malam no.26 Kesiman Denpasar.
Tersangka M orang tua angkat Engeline ditetapkan pelaku utama dalam pembunuhan Engeline sementara AG turut membantu menguburkan.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya pada 10 Juni lalu.
Editor: Erric Permana
"Tersangka Agus dengan Margareth dengan saksi Susiani, mungkin itu terkait kasus pengakuan Agus terhadap saksi Susiani dengan Handono itu tujuan konfrontir", ujar Siti Sapurah.
Saat ini sebanyak sembilan saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan tersangka M.
Saksi-saksi itu adalah orang yang pernah tinggal kost di kediaman Margreit maupun yang bekerja pada saat tersangka M tinggal di TKP jalan sedap malam no.26 Kesiman Denpasar.
Tersangka M orang tua angkat Engeline ditetapkan pelaku utama dalam pembunuhan Engeline sementara AG turut membantu menguburkan.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya pada 10 Juni lalu.
Editor: Erric Permana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai