KBR, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus 8 perampok nasabah bank. Satu orang dinyatakan masih buron atau dalam daftar pencarian orang. Kawanan perampok itu ditangkap di empat hotel kelas melati di Cirebon, Jawa Barat, dua hari setelah melakukan aksi perampokan di Kabupaten Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jateng A Lilik Darmanto, mengatakan, perampokan memecah kaca kendaraan nasabah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 100 juta.
"Ketika dia membuntuti dari belakang kendaraan (nasabah bank -red) tersebut dan pada tempat tertentu kebetulan pemilik kendaraan itu berhenti, untuk makan di warung dan sebagainya itu. Kemudian dia (perampok -red) dengan cara memecah kaca, memecah kacanya bukan menggunakan palu tapi dengan cincin. Menggunakan cincin ini modus baru yang saya ketahui", ungkap Lilik di Semarang, Rabu (8/7/2015).
Lilik mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka dibagi menjadi kelompok kecil yang bertugas mencari nasabah bank untuk bakal calon korban, eksekutor, dan pengalih perhatian. Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana, penyidik menjatuhkan ke perampok-perampok itu dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.Editor: Malika