KBR, Banyumas - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah menyandera penunggak pajak berinisial DW di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyanderaan, atau biasa disebut gijzeling itu dilakukan lantaran DW menunggak pajak hingga Rp3,9 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 2, Yoyok Satiotomo mengatakan, penyanderaan ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Dia mengklaim, Dirjen Pajak Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto sudah berkali-kali melakukan pendekatan. Saat ini DW dititipkan di Rutan Kelas IIB Banyumas.
"Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto telah menitipkan seorang penunggak pajak asal Purwokerto yang berinisal DW ke Rutan kelas IIB Banyumas. Kami seperti yang tadi Pak Totok bilang, sudah melakukan berbagai upaya pendekatan secara maksimal. Dan yang terakhir adalah penyanderaan ini. Karena hutang pajaknya cukup besar," katanya kepada KBR.
Selain itu ia juga menambahkan, penyanderaan terhadap DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun, status penanggung pajak di rutan atau LP bukan narapidana. Melainkan wajib pajak yang harus tetap mendapat perlindungan secara hukum dan semua kebutuhan wajib pajak di LP ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Bambang Hari
Penunggak Pajak Rp 3,9 M di Banyumas Ditahan
Penyanderaan ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya

Ilistrasi Pembayaran Pajak. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai