KBR,
Banyumas- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah merilis aturan
larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pejabat. Juru bicara Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan larangan penggunaan mobil
dinas ini belaku menyeluruh tiap eselon, dari mulai kelurahan hingga kabupaten.
Kendaraan dinas yang tidak dipakai pada masa libur Lebaran itu akan diparkir di lingkungan kantor dinas terkait agar lebih terjamin keamanannya.
"Jadi untuk Kabupaten Banyumas, Bupati
melarang penggunaan seluruh jenis kendaraan dinas, terutama mobil untuk mudik
lebaran. Sebab sesuai dengan peruntukannya, kendaraan dinas berfungsi untuk mendukung
kelancaran operasional kedinasan. Sedangkan mudik bukan perjalanan dinas,
sehingga pejabat diharap ridak menggunakan kendaraan dinas, diimbau untuk
menggunakan kendaraan pribadi atau sewa," kata Agus Nur Hadie.
Kendati demikian, Agus mengakui Pemkab Banyumas tidak bisa mengontrol seratus persen efektivitas larangan penggunaan kendaraan dinas ini. Apalagi jika ada pejabat yang mengganti plat merah menjadi plat hitam. Menurut dia, Pemkab perlu dukungan masyarakat untuk bisa turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Agus Nur
Hadie menambahkan masyarakat bisa mengenali kendaraan dinas pemkab dengan
stiker yang terpasang di kendaraan dinas meski platnya sudah diganti. Masyarakat
yang mendapati kendaraan dinas dipakai tidak sesuai peruntukannya diharapkan
melaporkan langsung ke Bupati Banyumas, lewat berbagai saluran yang tersedia,
mulai dari sms hingga akun twitter bupati.
Editor: Dimas Rizky