Bagikan:

Pejabat Malang Mudik dengan Mobil Dinas

Meski KPK melarang, pejabat di Kota Malang tetap diperbolehkan pakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 03 Jul 2015 18:29 WIB

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Antara

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Antara

KBR, Malang- Pejabat di Kota Malang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan pegawainya boleh menggunakan kendaraan dinas jika bertanggungjawab atas perawatan dan keamanan kendaraan. Namun pejabat dilarang menggunakan anggaran pemerintah selama mudik lebaran. Dia berkilah, jika dilarang Pemerintah Kota Malang tidak memiliki garasi dan tenaga untuk menjaga.

"Logikanya kita mengikuti Kementerian, KPK kan hanya warning. Saya kira aturannya tentang kedisiplinan sudah ada aturannya sendiri. Kalau dikndngan siaapa yang bertanggungjawab kan pemerintah, kalau dibawa mereka kan tanggungjawab yang meminjam," ujarnya, Jumat (3/7).

Kebijakan Pemerintah Kota Malang ini sama dengan tahun lalu. Pejabat atau pegawai Kota Malang diizinkan untuk membawa mobil dinas untuk berlibur.

Selama itu tak ada kendaraan dinas yang rusak maupun hilang. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending