KBR, Malang- Pejabat di Kota Malang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk
mudik lebaran. Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan pegawainya
boleh menggunakan kendaraan dinas jika bertanggungjawab atas perawatan
dan keamanan kendaraan. Namun pejabat dilarang menggunakan anggaran
pemerintah selama mudik lebaran. Dia berkilah, jika dilarang Pemerintah
Kota Malang tidak memiliki garasi dan tenaga untuk menjaga.
"Logikanya
kita mengikuti Kementerian, KPK kan hanya warning. Saya kira aturannya
tentang kedisiplinan sudah ada aturannya sendiri. Kalau dikndngan siaapa
yang bertanggungjawab kan pemerintah, kalau dibawa mereka kan
tanggungjawab yang meminjam," ujarnya, Jumat (3/7).
Kebijakan Pemerintah Kota
Malang ini sama dengan tahun lalu. Pejabat atau pegawai Kota Malang
diizinkan untuk membawa mobil dinas untuk berlibur.
Selama itu tak ada kendaraan dinas yang rusak maupun hilang. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Editor: Dimas Rizky