KBR, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, memutuskan tidak mengakomodir partai Golkar untuk mengikuti pilkada di kabupaten itu. Sebab, dua kubu Partai Golkar tidak merekomendasikan satu pasangan calon, melainkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berbeda. Demikian dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Bustamin Sanaba.
"Pasangan Safi Pawah-Faruk Bahnan, direkomendasikan oleh partai Golkar versi Aburizal Bakri, mereka kita terima karena ada dukungan partai lain yang memenuhi syarat pencalonan karena memiliki 5 kursi dukungan sesuai batas maksimal dukungan. Pasangan ini diusung oleh PPP, Gerindra dan PBB dengan jumlah kursi masingmasing partai dua dan satu. Karena golkar hanya bisa melahirkan satu rekomedasi makanya kita tolak, keesokan harinya pada tanggal 28 datang partai golkar versi Agung Laksono, hanya versi Agung Laksono, toh merekomendasikan pasangan Jainudin Umasangaji-Ridwan Saha tidak ada dukungan partai lain makanya kita tolak," jelasnya kepada KBR.
Atas keputusan ini, Bustamin mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan pihaknya. Sebab, pihaknya siap mempertanggungjawabkan keputus yang telah dibuat itu.
Sementara itu Juru Bicara DPD Partai Golkar Maluku Utara versi ARB Sawaludin, Domopoli, yang dimintai tanggapan atas persoalan tersebut mengaku pihaknya sedang mengkaji keputusan KPU dan kesepakatan Islah, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor: Bambang Hari