KBR, Mataram - Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di NTB sedang memproses PNS yang terlibat dalam politik praktis. Mereka diduga ikut terlibat secara aktif dalam upaya pemenangan bakal calon kepala daerah. Padahal berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Disiplin PNS, mereka dilarang ikut terlibat dalam politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid di Mataram Kamis (30/7). Dia mengatakan, Panwaslu yang sudah menemukan adanya PNS yang tidak netral antara lain panwaslu Kabupaten Sumbawa, panwaslu Kabupaten Bima dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Di Kabupaten Sumbawa, Panwaslu setempat sudah menyerahkan persoalan ini kepada Sekda selaku Pembina Pembina PNS. Pihak pemerintah daerah yang berwenang memberikan sanksi dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Diserahkannya kasus ini kepada pemerintah daerah karena para bakal calon bupati belum secara resmi ditetapkan menjadi calon oleh KPU.
“Panwas kabupaten Sumbawa sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan PNS yang dimaksud karena dia terlibat dalam kegiatan politik praktis. Terkait dengan sanksi itu menjadi kewenangan dari pihak sekda sebagai Pembina pegawai negeri atau bisa saja ke komisi aparatur sipil negara.” Kata Khuwailid Kamis (30/7).
Sementara kasus ketidaknetralan PNS di Kabupaten Bima dan KSB
sedang dalam proses penyelesaian berkas laporan di panwaslu setempat.
Dia mengimbau agar PNS tidak ikut berpolitik praktis dalam pilkada
serentak tahun ini, karena tindakan tersebut melanggar UU ASN dan
kedisiplinan PNS.
Editor: Quinawaty Pasaribu