KBR, Jakarta - Aktivis Human Right Watch, Andreas Harsono menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi DKI yang menyegel masjid Ahmadiyah di Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan. Kata dia, penyegelan yang mempersoalkan pendirian rumah ibadah sama sekali tidak berdasar.
Sebab menurutnya, peraturan itu baru dibuat 2006, sementara bangunan tersebut sudah berdiri sejak 1970. Dia mengaku sudah mengubungi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama melalui pesan singkat dan menunggu langkah konkretnya.
"Peraturan itu berlaku surut. Pertama aturan itu bersifat diskriminatif, hukum itu tidak bisa diberlakukan sama terhadap rumah ibadah. Ini dilakukan di bawah Gubernur yang liberal, dalam hal kebebasan beragama," ujarnya saat dihubungi KBR, Rabu, 8 Juli 2015.
Aktivitas JAI di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu diketahui sudah
berlangsung selama 10 tahun. Mayoritas jamaah berasal dari
luar Jakarta, seperti Bekasi, Bogor dan Sukabumi.
Semula, JAI di Bukit
Duri hanya satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan tiga
anaknya. Namun, pemprov menilai rumah itu telah menyalahi aturan
dengan mengubah fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah.
Editor : Sasmito Madrim